Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdullah Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Lapak Sampah Yang Di Keluhan Warga Desa Daon

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloah angkat bicara terkait adanya dugaan lapak sampah yang disinyalir tidak berizin di Kp.Cilongok Tegal RT 02/ RW 03 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Pasalnya dugaan lapak sampah tersebut disinyalir membuat warga mengeluh karena terindikasi bau yang menyengat

Terlihat Jelas Dugaan Tumpukan Sampah tersebut , Mirisnya Tempat nya diduga tidak jauh Dengan Pemukiman Warga Sekitar, Yang Sering Sekali terindikasi Bau Busuk Sampah yang disinyalir dikeluhkan warga.

Salah Satunya Yang Dikatakan Warga Berinisial AL Menjabarkan, Adanya dugaan tempat sampah dilapak tersebut , disinyalir menimbulkan bau tak sedap dan terindikasi menggangu akan lingkungan dan kesehatan baik di siang dan malam hari.

” pada saat diduga ada mobil sampah Jam 2 Pagi , disinyalir Menimbulkan Aroma tak sedap, Ditambah saya punya anak kecil apabila terindikasi menghirup bau tersebut kasihan anak saya .” Katanya , Senin (23/2/26).

Masih sambungnya , Kami Berharap Untuk Pemerintah Setempat Agar Tempat Itu Di Tutup, Agar saya bersama warga sekitar tidak Mencium dugaan aroma sampah yang bau dan tak sedap di pandang .” Harapnya.

Mengenai hal ini M.Abdullah Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK angkat bicara , Seharusnya Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang Harus Tindak Cepat Adanya dugaan lapak sampah ilegal.

” Apalagi diduga dekat dengan permukiman warga, dan terindikasi terjadi apa – apa dengan warga sekitar di akibatkan dugaan bau yang menyengat siapa yang mau bertanggungjawab, Kami memohon Pemerintah Kabupaten Tangerang Segera mengambil langkah yang tepat untuk menangani nya .” Jelasnya

Baca Juga :  Bupati Tangerang Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kementerian Agama

Menurut M.Abdul Lanjutnya , Dan tertera dalam UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 40): Pengelola Sampah Yang Sengaja Tidak Memperhatikan Norma/Standar Sehingga Menimbulkan Pencemaran Diancam Pidana Penjara 4-10 Tahun Dan Denda Rp100 Juta – Rp5 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (Pasal 104): Pembuangan Limbah (Dumping) Tanpa Izin Diancam Pidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Rp3 Miliar

Sampai Berita Ini Diterbitkan, diduga belum bisa menghubungi pihak pengelola tersebut .

Iwan

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB