Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdullah Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Lapak Sampah Yang Di Keluhan Warga Desa Daon

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloah angkat bicara terkait adanya dugaan lapak sampah yang disinyalir tidak berizin di Kp.Cilongok Tegal RT 02/ RW 03 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Pasalnya dugaan lapak sampah tersebut disinyalir membuat warga mengeluh karena terindikasi bau yang menyengat

Terlihat Jelas Dugaan Tumpukan Sampah tersebut , Mirisnya Tempat nya diduga tidak jauh Dengan Pemukiman Warga Sekitar, Yang Sering Sekali terindikasi Bau Busuk Sampah yang disinyalir dikeluhkan warga.

Salah Satunya Yang Dikatakan Warga Berinisial AL Menjabarkan, Adanya dugaan tempat sampah dilapak tersebut , disinyalir menimbulkan bau tak sedap dan terindikasi menggangu akan lingkungan dan kesehatan baik di siang dan malam hari.

” pada saat diduga ada mobil sampah Jam 2 Pagi , disinyalir Menimbulkan Aroma tak sedap, Ditambah saya punya anak kecil apabila terindikasi menghirup bau tersebut kasihan anak saya .” Katanya , Senin (23/2/26).

Masih sambungnya , Kami Berharap Untuk Pemerintah Setempat Agar Tempat Itu Di Tutup, Agar saya bersama warga sekitar tidak Mencium dugaan aroma sampah yang bau dan tak sedap di pandang .” Harapnya.

Mengenai hal ini M.Abdullah Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK angkat bicara , Seharusnya Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang Harus Tindak Cepat Adanya dugaan lapak sampah ilegal.

” Apalagi diduga dekat dengan permukiman warga, dan terindikasi terjadi apa – apa dengan warga sekitar di akibatkan dugaan bau yang menyengat siapa yang mau bertanggungjawab, Kami memohon Pemerintah Kabupaten Tangerang Segera mengambil langkah yang tepat untuk menangani nya .” Jelasnya

Baca Juga :  Diduga Pengusaha Tempat Hiburan Malam Mengakangi Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2026, Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK Angkat Bicara

Menurut M.Abdul Lanjutnya , Dan tertera dalam UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 40): Pengelola Sampah Yang Sengaja Tidak Memperhatikan Norma/Standar Sehingga Menimbulkan Pencemaran Diancam Pidana Penjara 4-10 Tahun Dan Denda Rp100 Juta – Rp5 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (Pasal 104): Pembuangan Limbah (Dumping) Tanpa Izin Diancam Pidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Rp3 Miliar

Sampai Berita Ini Diterbitkan, diduga belum bisa menghubungi pihak pengelola tersebut .

Iwan

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB