JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anggaran program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional dan pimpinan (BGN) Dadan Hindayana cs.
Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun pada tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Namun pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Duduk Perkara Korupsi MBG yang Jerat Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya
Syarief menyebut meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucap Syarief.
“Terafiliasinya berarti yayasan-yayasan itu bisa disebut milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau mengendalikan orang lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.
Penetapan penyidik dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pemeriksaan usai Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini.
Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Usai menyandang status tersangka, ketiganya pun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.(Red)





















