Kejagung: Anggaran MBG Dikelola Yayasan Terafiliasi Bos BGN Dadan Cs

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anggaran program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional dan pimpinan (BGN) Dadan Hindayana cs.

Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun pada tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Namun pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Duduk Perkara Korupsi MBG yang Jerat Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya
Syarief menyebut meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucap Syarief.

“Terafiliasinya berarti yayasan-yayasan itu bisa disebut milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau mengendalikan orang lain,” sambungnya.

Baca Juga :  Hadir di Titik Rawan Macet, Personel Subden C Perintis Korps Sabhara Jaga Kenyamanan Berkendara

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.

Penetapan penyidik ​​dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pemeriksaan usai Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini.

Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Usai menyandang status tersangka, ketiganya pun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.(Red)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir Sebagai Lembaga Riset Independen Berbasis Data Presisi PT Wastu Institute Nusantara
Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Entik Warga Perum Vila Asri Cicadas Bogor : Berbagi Itu Indah Dan Bahagia
Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Podomoro dan Bukit Golf
Selamat Memperingati Hari Kartini
K9 Polda Jateng Asah Kemampuan di Salatiga: Deteksi Jenazah Makin Akurat dan Cepat
‎‎M.Amud S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Resmi Mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Bagi Ketua DPRD Se-Indonesia Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Hadir Sebagai Lembaga Riset Independen Berbasis Data Presisi PT Wastu Institute Nusantara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:41 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:22 WIB

Entik Warga Perum Vila Asri Cicadas Bogor : Berbagi Itu Indah Dan Bahagia

Rabu, 29 April 2026 - 09:52 WIB

Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:44 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Podomoro dan Bukit Golf

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:57 WIB