Dinilai Meresahkan Masyarakat, Pemasangan Kabel Internet Wifi di Cileles Tigaraksa Diduga Tak Memiliki Izin

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pemasangan milik pelaku usaha provider internet (Wi-Fi) yang menggunakan salah satu tiang PLN di wilayah Kp. Bantar Panjang, RT 01/04, RW 05, Ds, Cileles, Kecamatan Tigaraksa, membuat resah warga setempat dan pengguna jalan. Pada Sabtu (06/06/26).

Pasalnya, aktivitas pemasangan kabel jaringan internet milik pelaku usaha Wi-Fi dinilai sangat menggangu. Aktivitas tersebut dengan leluasa memakai fasilitas tiang yang ada, sehingga kecemasan ditengah masyarakat karena membahayakan.

Dudung (samba) selaku ketua RW 05 saat dimintai pendapatnya, ia mengeluhkan adanya pemasangan kabel wifi di lingkungannya, dan menurutnya juga kabel-kabel tersebut disamping mengganggu, meresahkan, juga sangat berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan hanya mentingin keuntungan pribadi, bisa semaunya memasang kabel. Merekapun, tidak ada komunikasi kepada apartur desa, (RT, RW).” ujarnya.

Baca Juga :  Tiang Kabel Internet Tanpa Izin Resahkan Warga Sukadiri, PT Republik Terancam Disomasi

Lanjut Dudung, dirinya meyakinkan, aktivitas pemasangan kabel internet tersebut pasti ada dampak yang kurang baik yang akan ditimbulkan. Sebab, terlihat, kabelnya pun banyak yang bergelantungan semerawut kebawah.

“Sayapun yakin, kalau pengusaha wifi itu tidak memiliki izin dari pemilik tiang (PLN-red). Jika itu benar, ini adalah perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 33 undang undang nomor 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya,
Adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Pondok Jaya Semakin Menggema

Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Serta, undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 51, menegaskannya, bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan diluar izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Serta, undang undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaku usaha jejaring internet (Wi-Fi) dan pihak terkait belum dapat dimintai keterangan.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Bau Busuk Menyengat, Diduga Oknum Pengusaha Peternakan Ayam Buang Limbah Kotoran Sembarangan di Desa Bantar Panjang
Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun
Warga Desa Rancagong Pertanyakan Dasar Klaim Aset TNI AD Hingga Pemblokiran Proses Pensertifikatan Tanah
TPA Jatiwaringin Jadi Sorotan, Alat Berat Rusak Antrian Kendaraan Memanjang
Camat Rajeg Oman Apriaman Gelar Apel Hari Kelahiran Pancasila
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila
Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dinilai Meresahkan Masyarakat, Pemasangan Kabel Internet Wifi di Cileles Tigaraksa Diduga Tak Memiliki Izin

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:01 WIB

Bau Busuk Menyengat, Diduga Oknum Pengusaha Peternakan Ayam Buang Limbah Kotoran Sembarangan di Desa Bantar Panjang

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Warga Desa Rancagong Pertanyakan Dasar Klaim Aset TNI AD Hingga Pemblokiran Proses Pensertifikatan Tanah

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:34 WIB