Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Distributor di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, mengoplos 9 ton beras reject. Pemilik berinisial R kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Warga Desa Tegal Kunir Kidul Tangerang dikejutkan pria ditemukan tergantung di teras lantai dua 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Terungkap, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah. Tersangka menjual kembali beras oplosan tersebut kepada masyarakat seharga beras premium.

“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.

Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. (rls/Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Buru Fakta Dugaan Penganiayaan Pimred BantenNet, PWI Tangsel: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Ketua MCS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota MCS dan Pimpinan Redaksi Bantennet
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
Diduga Oknum Mata Elang Keroyok Warga di Curug, Korban Tempuh Jalur Hukum
Diduga Kontrakan Jadi Tempat Open BO,di Razia Polisi dan Trantib di Sepatan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Oknum Guru Tega Cabuli 4 Siswi, Pelaku Dilaporkan Orang Tua Ke Polresta Tangerang
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Terungkap, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Polisi Buru Fakta Dugaan Penganiayaan Pimred BantenNet, PWI Tangsel: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:36 WIB

Ketua MCS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota MCS dan Pimpinan Redaksi Bantennet

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:47 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

Diduga Oknum Mata Elang Keroyok Warga di Curug, Korban Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:10 WIB

Diduga Kontrakan Jadi Tempat Open BO,di Razia Polisi dan Trantib di Sepatan

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB