Viral! Asap Tebal Selimuti Desa Gintung,Warga Desak Pemerintah Tindak Tegas TPS Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, dibuat resah akibat asap tebal dari kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Pulo Ginting RT 24 RW 04, Sabtu (23/8/2025) sore menjelang Magrib. Kebakaran ini menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Hingga kini, siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut masih simpang siur. Pemilik TPS ilegal, H. Md, mengakui bahwa api bermula dari puntung rokok yang dibuang anak buahnya. Pengakuan itu disampaikannya saat ditemui langsung oleh Rendra dari UPT 8 bersama Maman, koordinator lapangan, di lokasi kejadian. Satpol PP Kecamatan Salwani turut hadir untuk meninjau peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, menurut keterangan warga, TPS ilegal milik H. Md sudah pernah didatangi dinas terkait. Bahkan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Maman, koordinator lapangan yang diwawancarai di lokasi, menegaskan bahwa Senin mendatang H. Md dijadwalkan kembali dipanggil oleh UPTD.

Baca Juga :  Warga Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

“Jangan sampai pemerintah tutup mata. Warga sudah cukup lama dirugikan dengan adanya TPS ilegal ini. Kalau hanya dipanggil tapi tidak ada tindakan tegas, kapan masalah ini selesai?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Dasar Hukum yang Mengikat

Kasus TPS ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) jelas menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Selain itu, pasal 98 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan gangguan kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

Baca Juga :  THM One Two Six Citra Raya jadi sorotan usai RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang

Ironisnya, meski aturan hukum begitu jelas, praktik TPS ilegal di Desa Gintung tetap dibiarkan beroperasi. Warga menilai pemerintah terkesan lamban dan setengah hati dalam menangani kasus ini.

“Kalau pemerintah tidak tegas, berarti sama saja membiarkan pelanggaran hukum di depan mata. UU sudah jelas, tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menegakkannya,” tambah warga lainnya.

Tuntutan Warga

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Satpol PP, dan dinas lingkungan hidup segera menutup TPS ilegal milik H. Md. Mereka menuntut adanya tindakan tegas, bukan sekadar pemanggilan tanpa sanksi.

“Harus ada efek jera, jangan sampai TPS ilegal seenaknya berdiri dan merugikan warga. Kalau tidak, sama saja pemerintah berkhianat kepada rakyat,” tegas Maman.(Rls/MCS)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB