Peziarah Keluhkan Dugaan Pungli di Akses Jalan Masuk Menuju TPU Kerta Mulya Cikupa

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik penarikan uang sebesar Rp5.000 di akses jalan menuju TPU Makam Uyut Kerta Mulya, Kampung Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, menuai sorotan dan keresahan dari para peziarah.

Pasalnya, pungutan tersebut diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum warga setempat dengan modus pemberian karcis akses masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Jum’at (20/03/2026).

Sejumlah peziarah mengaku tidak memiliki pilihan selain harus membayar saat melintas di jalur tersebut. Penarikan dilakukan di ruas jalan Kampung Hantap Heulang RT 11 RW 05, yang seolah dijadikan gerbang wajib bayar bagi setiap kendaraan yang hendak berziarah ke area makam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pas masuk langsung diminta uang masuk lima ribu (Rp.5.000-red). Memang dikasih karcis, tapi tidak ada penjelasan penarikan uang itu resmi atau tidak,” ujar Asni, pengunjung asal Pete, Tigaraksa.

Kondisi ini dinilai meresahkan karena pungutan dilakukan di ruang publik tanpa transparansi, dan tanpa papan informasi resmi, serta tanpa kejelasan pihak mana sebagai pengelola maupun peruntukan dana yang dipungut.

Baca Juga :  Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”

Ironisnya, setelah membayar di akses jalan masuk, pengunjung kembali dikenakan biaya parkir kendaraan di lokasi parkir tempat pemakaman umum.

“Mungkin yang keberatan bukan hanya saya. Tadi sudah diminta lima ribu di akses jalan masuk, sekarang di dalam parkiran juga diminta lagi untuk parkir,” keluh Asni kepada petugas pengelola parkir.

Petugas parkir di lokasi juga membenarkan bahwa keluhan serupa kerap ia terima setiap tahunnya, terutama terkait pungutan di jalan menuju ke TPU.

“Memang banyak yang komplain ke kami. Katanya sudah bayar pas masuk,” ungkap Nurjaya salah satu petugas parkir.

Ketua Panitia Parkir, Agus Jabrig, secara tegas mempertanyakan dasar dan tanggung jawab dari pungutan tersebut.

“Kalau kami memungut parkir itu wajar, karena ada tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kendaraan pengunjung yang dititipkan, dan kami juga pastinya dibebankan tanggung jawab seperti risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan. Tapi kalau yang di jalan masuk menarik uang lima ribu, pertanggung jawabannya apa?” tegasnya.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Pondok Jaya Semakin Menggema

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa tanggung jawab yang jelas di akses masuk kawasan makam.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan menertibkan praktik tersebut. Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat mencederai ketertiban umum dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Kalau tidak ada dasar hukum, ini harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar tanpa kejelasan,” tegas seorang warga Cikupa Induk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang melakukan penarikan uang sebesar Rp5.000 di jalur akses masuk tersebut, termasuk terkait legalitas maupun izin yang dimiliki.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB