Dianggap Meresahkan Warga Bukit Cikasungka, MA Diminta Dibawa Ke RSJ Grogol

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria dengan disabilitas mental yang kerap meresahkan warga Bukit cikasungka RW 09, Desa cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, minta dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis, pada, Senin (18/08/2025).

Pria berinisial MA (44) tersebut dilaporkan sering mengamuk dan mengancam warga di sekitarnya, dirinya sering mengancam tetangganya, Warga mulai merasa resah dengan keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua rukun warga/RW 09 Bambang Sugeng membenarkan hal tersebut, dirinya berharap ada tindak lanjut dari dinas terkait yang merupakan hasil assessment bersama sejumlah pihak yang turun langsung ke lapangan, termasuk Kepala puskesmas dan team medis kejiwaan.

Baca Juga :  Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji: Mari Sukseskan MTQ Ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026

“Dari hasil penilaian, MA dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan sering kehilangan kontrol, terutama saat berinteraksi dengan orang-orang yang ia anggap sebagai ancaman,” ujarnya.

Lanjutnya, atas dasar tersebut, diputuskan untuk membawanya ke RSJ Grogol guna pemeriksaan intensif oleh psikiater yang berkompeten.

“Proses ini difasilitasi bersama oleh Pemerintah desa cikasungka dan keluarga pasien dan pengurus lingkungan,” tambah Bambang.

Sementara, aktivis asal cikasungka SYAFRUDIN, SM berharap kepada kepala Dinas sosial dan kepala Dinas kesehatan kabupaten Tangerang ikut andil dan mengambil peran sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Baca Juga : 

“Dan pasal 34 hanya terdiri dari satu ayat yang menyatakan bahwa, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” paparnya.

Selain itu, pasal 34 ditambah menjadi empat ayat, dengan ayat terakhir (ayat 4) ini adalah untuk memperjelas tanggung jawab negara dan pemerintah Daerah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi upaya pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.

“Dari pasal 34 ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat miskin,” pungkasnya.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB