BPN Kabupaten Tangerang Disorot, Persetujuan Teknis Terbit di Lahan Terlindungi

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Kebijakan penahanan (Hold) layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai menabrak aturan sendiri dan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, di tengah kebijakan tersebut, justru ditemukan adanya sejumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah diterbitkan pada lahan yang kini terindikasi masuk dalam kawasan perlindungan.

Hal tersebut dikatakan aktivis lingkungan, Lukman Nurhakim, yang menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan. Khususnya, terkait sinkronisasi data dan konsistensi kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika, saat ini lahan tersebut dinyatakan masuk LSD dan LP2B hingga semua proses di-hold, lalu atas dasar apa sebelumnya Pertek bisa diterbitkan? Ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya

Baca Juga :  Tutup MTQ Ke-56 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pagedangan Raih Juara Umum MTQ   

Dirinya menjelaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi lahan yang seharusnya dijaga.

Ia, juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam menetapkan status lahan. Kondisi tersebut, dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi.

“Kalau datanya tidak sinkron, yang jadi korban masyarakat. Mereka sudah proses, sudah keluar biaya, bahkan ada yang sudah pegang Pertek, tapi sekarang tertahan tanpa kejelasan,” ujar mantan ketua HIPMI Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  InfoTangerang.co.id Resmi Buka Kantor Biro Kabupaten Tangerang, Optimis Angkat Potensi Lokal

Lebih jauh, dirinya mengutarakan, untuk mendesak transparansi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terkait kebijakan penahanan tersebut. Ia, meminta agar data jumlah permohonan yang di-hold serta total luas lahan terdampak dibuka ke publik.

“Harus jelas, berapa permohonan yang di-hold, berapa luas lahannya, dan bagaimana status Pertek yang sudah terlanjur terbit di atas lahan yang kini masuk LSD, LBS, atau LP2B. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tambahnya.

Lanjutnya, “Jangan sampai kebijakan berubah-ubah tanpa kejelasan dasar. Hal ini, bisa merusak tata ruang dan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

(Yudi/Tim)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB