Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Maju Jaya Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Beberapa hari yang lalu sempat viral video yang berdurasi 20 detik tentang robohnya tembok oleh alat berat excavator.Pemerintah Desa Cikupa selaku penanggung jawab lokasi tanah yang dirancang bakal di bangun pusat niaga cikupa “Mega Ria” berdiri di atas tanah seluas 11.664 M2.

Kepala Desa Cikupa H.Ali Makbud didampingi oleh Binamas dan Babinsa Desa Cikupa akhirnya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dihadapan awak media, Minggu (20/7/2025).

Menurut Kades H.Ali Makbud bahwa gugatan yang dilakukan warga yang menempati tanah bengkok desa sudah dilakukan dari tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga Tingkat Mahkamah Agung, semua gugatan warga yang ditolak karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-langkah Pemdes Cikupa sampai saat ini dari tahun 2019 hingga 2025 ini menunggu putusan final pengadilan berupa putusan pun sudah kami terima.

“Dan saya membawa salinan putusan mahkamah Agung dan surat ijin dari Pemda Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan lahan aset desa untuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan penggunaan Fasilitas dan Rencana Perluasan RSUD Pakuhaji

Terkait tembok yang di robohkan itu adalah sisa tembok Sekolah Dasar yang juga sudah dipindahkan oleh Pemkab Tangerang dan rumah itu pun berdiri di lahan tanah Desa, Jika memang ada hal hal yang merugikan kepentingan masyarakat, saya sebagai kepala desa siap menjembatani dan berusaha untuk menyelesaikannya, karena saya dipilih oleh rakyat dan saya akan perjuangkan hak hak masyarakat desa Cikupa,” paparnya.

Sementara pihak pengembang yang mendapatkan proyek dari Pemdes Cikupa ini melalui perwakilannya yaitu Dedi Effendi dan Agus selaku pimpro Proyek Pusat Niaga Cikupa ini sangat apresiasi kepada pihak pemdes Cikupa yang selalu hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dirinya juga mengaku sangat terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan terkait rencana pembangunan pusat niaga. Dirinya juga memberikan beberapa klarifikasi salah satunya terkait kerjasama antara pemerintah Desa Cikupa dengan PT. LTJ terkait pembangunan pusat niaga yang mana PT. PLJ akan membangun dan mengelola pusat niaga tersebut selama 20 tahun yang nantinya aset akan dikembalikan kepada pemerintah desa.

Baca Juga :  Ketua Forum P3A Kecamatan Mauk Bantah Tuduhan Pekerjaan Asal-Asalan di Desa Tanjung Anom

”Mudah-mudahan proyek pembangunan pusat niaga ini bisa maslahat untuk warga Desa Cikupa ke depannya, kami hanya memanfaatkan Pusat Niaga ini sesuai kontrak adalah 20 tahun, selanjutnya dikelola oleh Pemdes Cikupa,” ujar Dedi, staff PT Langkah maju Jaya.

Senada, Agus selaku pimpinan proyek dari PT. Langkah Maju Jaya berharap langkah-langkah yang dilakukan pemdes Cikupa menuju Desa Mandiri terealisasi dengan pemanfaatan ekonomi Desa yang dapat menunjang anggaran Desanya.

“Jadi nanti 20 tahun kemudian pemerintah desa menghuni sebuah kawasan pusat niaga, dan project ini menjadi percontohan bagi Kabupaten Tangerang khususnya, dan umumnya untuk Provinsi Banten,” katanya.

Pembangunan pusat niaga sendiri adalah ikhtiar dari pemerintah Desa Cikupa untuk menambah pendapatan asli desa, serta mendorong Desa Cikupa sebagai area bisnis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Cikupa. (Rls/Hin)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB