LSM Gerhana Indonesia Pinta DLHK Kabupaten Tangerang Sidak Pabrik Tahu Di Cisoka

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pabrik Tahu ‘Usaha Mandiri’ yang berlokasi di Kampung Selapajang, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Dugaan tersebut dikatakan Inuar Gumay selaku ketua DPN LSM Gerhana Indonesia yang melayang kan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan tahu tersebut diduga dengan sengaja membuang cairan limbah yang berbau itu ke area sekitar persawahan warga,” kata Gumay, Minggu (7/9/25).

Lanjutnya, Ketua Umum DPN LSM Gerhana Indonesia sangat menyayangkan pihak ‘Usaha Mandiri’ pembuatan tahu tersebut terkesan tidak peduli terhadap warga sekitar. Karena, akibat dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut menyebabkan bau tidak sedap.

Baca Juga :  Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

“Kami menduga selain tidak memiliki IPAL, pabrik tahu tersebut tidak memiliki Amdal UKL – UPL (Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk itu kami minta kepada Kadis DLHK Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan sidak ke pabrik tahu tersebut.” tegasnya.

Masih kata Gumay, apabila pabrik tahu tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai ulah para pengusaha yang tidak taat aturan itu seenaknya membuang limbah produksinya tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Adapun Pabrik yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dapat di kenakan sanksi adminitrasi hingga sanksi pidana, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2029 Tentang Pengelohan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Warga Mekar Kondang Sukadiri Ditemukan Gantung Diri

Selain itu, dasar hukum sanksi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mana Undang Undang ini mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan, termasuk membuang limbah tanpa pengelolaan.

“Sangsi ini bisa berupa sanksi adminitrasi atau sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal pasal pengelolaan limbah, pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar untuk pelanggaran baku mutu air limbah. Serta ancaman pidana berat 15 tahun penjara dan denda 15 miliar, berdasarkan Pasal 107 Undang Undang 32/ 2009 Tentang Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin,” pungkas Inuar Gumay.SH.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta
Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Rutin, Jaga Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Tangerang
Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha
Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46 WIB

Sinergi Program 2027, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Giat Studi Tiru Teknologi Pengolahan ke BBP3KP Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Ustur Ubadi Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Lurah Pakuhaji Resmi Lantik 5 Ketua RW Di Wilayahnya

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:52 WIB