Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7).

Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.

Baca Juga :  Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menjamur Di Kabupaten Tangerang

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,”ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.(rls/Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota
Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi
Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas
Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat
Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB