Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menjamur Di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Beacukai Provinsi Banten diduga tutup mata, saat ini menjamurnya penjual Rokok tanpa cukai tanpa ada rasa takut terjerat hukum. Salah satunya berlokasi dijalan raya Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Produk-produk tersebut terpajang terbuka, seolah tanpa rasa takut akan penindakan, (3/2/26).

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, dan Beacukai. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya?

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai dengan berbagai merek seperti Marbol, Bonte, Amild, Smith, MLD, dan sejenisnya dijual bebas ke  warung-warung kecil hingga kios eceran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga jualnya pun jauh lebih murah dibanding rokok legal, berkisar antara Rp14.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Selisih harga inilah yang membuat rokok ilegal diminati konsumen.

Baca Juga :  Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan

Namun di sisi lain, praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mencederai keadilan usaha bagi produsen rokok yang taat aturan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, bukan hanya produsen dan distributor yang berpotensi dijerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.

Saat dikonfirmasi npi salah satu penjual roko tersebut mengatakan, saya sudah kordinasi dengan Polsek setempat.

Baca Juga :  Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka

“Barang ini punya orang Berinisial mke saya cuman pekerja,”kata npi.

Penjualan rokok ilegal ini terlihat begitu terbuka. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan dijual terang-terangan.

Hal ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari instansi terkait Warga pun mulai mempertanyakan sikap aparat.

“Hampir di setiap wilayah ada yang jual. Harganya murah, tanpa pita cukai, tapi kok seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Bea Cukai, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekadar formalitas.

Adanya penjual menjual puluhan rokok ilegal di Pakuhaji bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik. Jika terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi wibawa penegakan hukum ikut dipertaruhkan.(SMC)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota
Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi
Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas
Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat
Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB