Aktivitas Pembangunan Milik PT RMI Masih Berjalan, Meski Belum Kantongi Izin

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Aktivitas pembangunan yang tetap berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bentuk pelanggaran peraturan. PBG, merupakan persyaratan mutlak yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai, bukan setelah bangunan berdiri.

Pelanggaran peraturan tersebut telah diberitakan sebelumnya pada aktivitas bangunan milik PT Ray Mold Indonesia (RMI) yang berada di lokasi kawasan industri PT Irama Gemilang Lestari (IGL) desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut aktivis Kabupaten Tangerang, Arki yang juga warga setempat mengatakan, seharusnya Satpol-PP berwenang menghentikan sementara atau menertibkan kegiatan pembangunan yang belum memiliki PBG.

Baca Juga :  Harlah Ke-27 Partai PKB, FSI Fraksi-PKB Gelar Bakti Sosial Dan Pengobatan Gratis

“Karena, apabila pemilik bangunan mengindahkan hal itu akan berisiko terkena sanksi administratif, bahkan pidana atau denda sekian persen dari nilai bangunan jika bangunan tersebut menyebabkan kerugian.” kata Arki.

Lanjut Arki menerangkan, proses pembangunan yang sudah terlanjur berjalan tetap harus mengurus PBG, dan jika tidak dapat dipenuhi, berpotensi terkena SP4B (Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan) Dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Meskipun, proses pengajuan sedang berjalan.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Monitoring Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting di Teluknaga

“Meski proses izinnya sedang berjalan, namun banyak juga yang tidak sampai ke proses izin PBG, kejadian serupa seringkali terjadi. Hal itu, karena lemahnya pengawasan dinas terkait di lapangan. Khususnya, di Kabupaten Tangerang ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, menurut informasi yang didapat, pihak PT RMI belum memiliki izin site plan, dikarenakan pihak kawasan industri IGL masih merevisi izin site plan. Bahkan, pihak kawasan IGL diduga telah melanggar ketentuan dengan menjualbelikan kavling kepada konsumen.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”
Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya
Kapolresta Tangerang Pastikan THM Sopo Sanggar Akan Dibongkar
Diduga Adanya Pembiaran Dari Pengawas Kecamatan Kemiri Proyek jalan Hotmix Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Pertanian Untuk Pengembangan Ketahanan Pangan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:35 WIB

Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:49 WIB

Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolresta Tangerang Pastikan THM Sopo Sanggar Akan Dibongkar

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB