Beranda » Peziarah Keluhkan Dugaan Pungli di Akses Jalan Masuk Menuju TPU Kerta Mulya Cikupa

Peziarah Keluhkan Dugaan Pungli di Akses Jalan Masuk Menuju TPU Kerta Mulya Cikupa

0
IMG-20260322-WA0007

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik penarikan uang sebesar Rp5.000 di akses jalan menuju TPU Makam Uyut Kerta Mulya, Kampung Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, menuai sorotan dan keresahan dari para peziarah.

Pasalnya, pungutan tersebut diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum warga setempat dengan modus pemberian karcis akses masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Jum’at (20/03/2026).

Sejumlah peziarah mengaku tidak memiliki pilihan selain harus membayar saat melintas di jalur tersebut. Penarikan dilakukan di ruas jalan Kampung Hantap Heulang RT 11 RW 05, yang seolah dijadikan gerbang wajib bayar bagi setiap kendaraan yang hendak berziarah ke area makam.

“Pas masuk langsung diminta uang masuk lima ribu (Rp.5.000-red). Memang dikasih karcis, tapi tidak ada penjelasan penarikan uang itu resmi atau tidak,” ujar Asni, pengunjung asal Pete, Tigaraksa.

Kondisi ini dinilai meresahkan karena pungutan dilakukan di ruang publik tanpa transparansi, dan tanpa papan informasi resmi, serta tanpa kejelasan pihak mana sebagai pengelola maupun peruntukan dana yang dipungut.

Ironisnya, setelah membayar di akses jalan masuk, pengunjung kembali dikenakan biaya parkir kendaraan di lokasi parkir tempat pemakaman umum.

“Mungkin yang keberatan bukan hanya saya. Tadi sudah diminta lima ribu di akses jalan masuk, sekarang di dalam parkiran juga diminta lagi untuk parkir,” keluh Asni kepada petugas pengelola parkir.

Petugas parkir di lokasi juga membenarkan bahwa keluhan serupa kerap ia terima setiap tahunnya, terutama terkait pungutan di jalan menuju ke TPU.

“Memang banyak yang komplain ke kami. Katanya sudah bayar pas masuk,” ungkap Nurjaya salah satu petugas parkir.

Ketua Panitia Parkir, Agus Jabrig, secara tegas mempertanyakan dasar dan tanggung jawab dari pungutan tersebut.

“Kalau kami memungut parkir itu wajar, karena ada tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kendaraan pengunjung yang dititipkan, dan kami juga pastinya dibebankan tanggung jawab seperti risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan. Tapi kalau yang di jalan masuk menarik uang lima ribu, pertanggung jawabannya apa?” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa tanggung jawab yang jelas di akses masuk kawasan makam.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan menertibkan praktik tersebut. Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat mencederai ketertiban umum dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Kalau tidak ada dasar hukum, ini harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar tanpa kejelasan,” tegas seorang warga Cikupa Induk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang melakukan penarikan uang sebesar Rp5.000 di jalur akses masuk tersebut, termasuk terkait legalitas maupun izin yang dimiliki.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *