Diduga Pengusaha Tempat Hiburan Malam Mengakangi Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2026, Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan adanya Tempat Hiburan Malam yang mengakangi Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2006 diduga buka secara diam-diam di Bulan Suci Ramadhan 1447 H yang lokasinys Diduga di Wilayah Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten Indonesia.

Kepala Divisi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh Mengatakan sungguh tidak pantas di saat Bulan Ramadhan 1447 H, Diduga Tempat Hiburan Malam Buka secara diam-diam.

Baca Juga :  Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdullah Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Lapak Sampah Yang Di Keluhan Warga Desa Daon

“Sungguh sangat tidak etis, Tempat Hiburan Malam diduga buka secara diam-diam yang seharusnya tidak boleh bedasarkan Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2026 .”Kata M.Abdulah di Ruangan Kerjanya Kadiv DPP LSM GPRUKK , Sukadiri Tangerang (Senin, 02-03-2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambungnya, Menurut M.abdullah alias Adul berharap Pihak Intansi terkait segera menutup atau menyegel dugaan tempat hiburan malam yang diduga buka secara diam – diam ,karena diduga sudah mengakangi Surat Edaran Bupati No.4 Tahun 2026 .”

Baca Juga :  Peredaran Sabu 80 Kg Digagalkan Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan

“Harus di tutup atau di segel Tempat Hiburan Malam tersebut karena diduga menabrak atau mengakangi surat edaran bupati No.4 Tahun 2026 .”Tutupnya

Red/ Iwan

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota
Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi
Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas
Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat
Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB