Diduga Pengusaha Tempat Hiburan Malam Mengakangi Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2026, Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK Angkat Bicara

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan adanya Tempat Hiburan Malam yang mengakangi Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2006 diduga buka secara diam-diam di Bulan Suci Ramadhan 1447 H yang lokasinys Diduga di Wilayah Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten Indonesia.
Kepala Divisi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloh Mengatakan sungguh tidak pantas di saat Bulan Ramadhan 1447 H, Diduga Tempat Hiburan Malam Buka secara diam-diam.
“Sungguh sangat tidak etis, Tempat Hiburan Malam diduga buka secara diam-diam yang seharusnya tidak boleh bedasarkan Surat Edaran Bupati No. 4 Tahun 2026 .”Kata M.Abdulah di Ruangan Kerjanya Kadiv DPP LSM GPRUKK , Sukadiri Tangerang (Senin, 02-03-2026).
Sambungnya, Menurut M.abdullah alias Adul berharap Pihak Intansi terkait segera menutup atau menyegel dugaan tempat hiburan malam yang diduga buka secara diam – diam ,karena diduga sudah mengakangi Surat Edaran Bupati No.4 Tahun 2026 .”
“Harus di tutup atau di segel Tempat Hiburan Malam tersebut karena diduga menabrak atau mengakangi surat edaran bupati No.4 Tahun 2026 .”Tutupnya
Red/ Iwan
