Warung Madura Di Duga Lakukan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Warung Madura Lukman berlokasi di Jl. Raya Pakuhaji Cilingok Kelapa Lima, RT.5/RW.4, Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite.

Peristiwa ini terungkap pada senin malam (02/02/2026) sekitar pukul 19.46 WIB, ketika kami sedang berbelanja ke warung tersebut melihat adanya dua jerigen berisi Pertalite berkapasitas sekitar 20 hingga 30 liter di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Md warga sekitar, diduga orang Madura kerap kumpul di sini untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan jerigen.

“Saya bersama masyarakat resah dengan adanya mereka sering transaksi disini, mereka kumpul biasa jam 6 pagi, untuk sore jam 4 sore,”Cetusnya.

MD berharap, agar pihak kepolisian setempat bisa menindak tegas para pedagang diduga kerap menimbun BBM pertalite, harapnya.

Ditempat terpisah rdi penggiat sosial menjabarkan, Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

“Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,”jelas rdi.

Rdi mejelaskan, menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga melanggar Pasal 53 UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Saya meminta agar pihak aparat penegak hukum dan dinas perdagangan datang kelokasi karena, perbuatan mereka yang sudah merugikan negara,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota
Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi
Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas
Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat
Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kapolsek Sepatan Di Dampingi Camat Sepatan Timur Giat Cipkon Aplikasi Michat

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB