KABUPATEN TANGERANG – Rohim Matullah perwakilan masyarakat desa Rancagong kecamatan Legok melayangkan surat ke Kodim 0510/Tigaraksa dan juga Ombudsman Provinsi Banten. Pada Rabu (03/06/26).
Hal tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang menyebutkan adanya indikasi bahwa bidang tanah yang dimohonkan merupakan aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta.
Rohim menyebut, dalam surat balasan BPN pada poin kedua tertulis lahan yang dimohonkan warga terindikasi sebagai aset TNI AD berdasarkan surat Pangdam Jaya/Jayakarta No B/120/2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang permohonan pemblokiran proses pensertifikatan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menegaskan, bahwa surat lanjutan yang dikirim ke Kodim 0510/Tigaraksa bukan bertujuan mencari konflik, melainkan meminta transparansi dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi harapan bagi masyarakat desa rancagong.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada dasar hukum yang kuat terhadap aset lahan tersebut, tolong tunjukkan secara terbuka kepada kami sebagai masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan,” ujarnya.
Lanjutnya, munculnya indikasi aset TNI AD dalam surat balasan BPN Kabupaten Tangerang dinilai sebagai persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik. Pasalnya, status lahan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan berdampak pada hak-hak masyarakat.
“Seharusnya pihak TNI AD dan BPN Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan agar lebih jelas, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang berdampak pada hak hak masyarakat rancagong,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum bisa memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan masyarakat maupun dasar pengajuan pemblokiran pensertifikatan tersebut.
(Yudi/Tim)





















