Permintaan Pemkab Tangerang agar alih fungsi lahan di kab Tangerang di longgarkan itu tidak rasional

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Pemkab Tangerang agar alih fungsi lahan di kab Tangerang di longgarkan itu tidak rasional

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

Adanya permintaan dari pemerintah kabupaten Tangerang kepada pemerintah provinsi Banten terkait adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang tentu menarik untuk dicermati.
Memang bisa saja pemerintah kabupaten Tangerang bekerja sama dengan pemkab Lebak dan pemkab Pandeglang dalam hal pemenuhan kebutuhan dan ketahanan pangan sebagai salah satu solusi, namun yang perlu dan harus diingat oleh pemerintah kabupaten Tangerang bahwa ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada impor dari daerah lain atau dari pemkab lain, tetapi juga pada kemampuan daerah sendiri untuk memproduksi pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau sebagian besar lahan pertanian sawah di wilayah kabupaten Tangerang di konversi menjadi kawasan pemukiman, industri dan property komersil, maka kabupaten Tangerang Tidak akan memiliki lahan lahan pertanian yang produktif dimasa yang akan datang serta mengancam ketahanan pangan dan lingkungan di wilayah kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Ada setidaknya tiga pertanyaan mendasar yang harus semestinya pemerintah kabupaten Tangerang pikirkan untuk masa yang akan datang yakni :

Ketersediaan lahan pertanian Apakah masih ada lahan pertanian produktif yang dapat digunakan untuk produksi pangan ?

Dampak lingkungan bagaimana dampak konversi lahan pertanian terhadap lingkungan dan ekosistem ?

Ketahanan pangan bagaimana memastikan ketahanan pangan di wilayah kabupaten Tangerang jika lahan pertanian terus berkurang ?

Selain tiga pertanyaan mendasar tersebut, pemerintah kabupaten Tangerang juga tidak bisa serta Merta mengabaikan apa yang sudah menjadi kebijakan presiden Prabowo Subianto yang telah mengeluarkan dua Perpres terkait dengan alih fungsi lahan pertanian. Moratorium alih fungsi lahan yang ditanda tangani oleh kementerian ATR BPN Nusron Wahid juga mengacu kepada salah satu perpres yang telah dikeluarkan oleh presiden Prabowo Subianto.
Ada dua kepres yang telah dikeluarkan oleh presiden Prabowo subianto :

Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres ini berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan kab kota yang ada di Indonesia

Baca Juga :  Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Maju Jaya Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan tujuan memperketat alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres ini menggantikan Perpres no 59 tahun 2019 dan memperkuat perlindungan sawah yang dilindungi di delapan provinsi dan salah satunya adalah provinsi Banten. Tujuan selanjutnya dari Perpres ini tentu saja mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang marak terjadi, termasuk di wilayah kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Maka dari itu pemerintah kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan aturan yang telah dikeluarkan melalui dua Perpres tersebut dan pemerintah kabupaten Tangerang jangan semena mena mengotak Atik sebuah peraturan hanya demi kepentingan konversi lahan sawah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang. ***

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB