Pemkot Tangerang Memastikan Warga, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI-JK

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,”papar Acep, Rabu (11/2/26).

Baca Juga :  Hasil Rapat Pleno PWI Banten, Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 0851 7843 6384.

”Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” imbaunya.

Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:

1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).

2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.

4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

Baca Juga :  PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT

5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.

7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. (Rls/Hms) 

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Bersama Dinas Pendidikan Memperingati (Hardiknas)
DPP LSM GPRUKK Mengapresiasi Kinerja Pelayanan Polresta Kota Tangerang Yang Prima Dan Persisi
PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT
Sebanyak 9.192 jemaah haji Banten diberangkatkan melalui Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh, Kota Tangerang 
Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan
Kota Tangerang Luncurkan Logo Dan Tema Peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang Tahun 2026 
UMKM Kota Tangerang Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Bantuan Standing Pouch Kemasan
Gatot Wibowo Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Gelar Reses di Kelurahan Kunciran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:07 WIB

PWI Kota Tangerang Bersama Dinas Pendidikan Memperingati (Hardiknas)

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:44 WIB

DPP LSM GPRUKK Mengapresiasi Kinerja Pelayanan Polresta Kota Tangerang Yang Prima Dan Persisi

Kamis, 30 April 2026 - 21:15 WIB

PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT

Selasa, 28 April 2026 - 13:28 WIB

Sebanyak 9.192 jemaah haji Banten diberangkatkan melalui Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh, Kota Tangerang 

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Pemkot Tangerang Memastikan Warga, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI-JK

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB