KABUPATEN TANGERANG – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kp. Cilame, RT 04/RW 01, desa Cileles, diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan. Selain itu, legalitas perusahaan atau yayasan yang menaungi dapur MBG tersebut juga diduga tidak jelas dan terkesan asal jadi.
Seperti, bangunan dapur MBG yang secara sewa, seperti bangunan lama (gudang) milik inisial T alias N, diduga tidak memilik standar yang sudah ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Bangunan itu awalnya Workshop (Gudang). Namun, dirubah menjadi bangunan dapur MBG, saya menduga dapur itu tidak sesuai SOP dan tidak layak fungsi, soalnya waktu saya tanya ke RT, beliau bilang belum ada izin lingkungan, tanda tangan aja tidak ada, apalagi lainnya,” ujar Arki selaku anggota YLPK Perrari yang juga warga sekitar. Rabu (17/06/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Arki, hal ini akan segera kami laporkan ke pihak pihak terkait, baik melalui surat maupun secara lisan untuk mengetahui bangunan tersebut sudah standar BGN atau sudah memiliki izin.
“Jika tidak memiliki itu semua, kami akan melaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara, kepala UPT DTRB Kabupaten Tangerang wilayah 2, Edi Jhon mengatakan, bangunan lama seperti workshop (gudang) diperbolehkan, asalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya sesuai peruntukannya.
“Boleh aja, asal di revisi PBG nya sesuai peruntukan yang sekarang. Bikin pengaduan aja ke DTRB..ok.!!!” pungkasnya.
Perlu diketahui, Isu mengenai bangunan yang dijadikan dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Makan Bergizi (SPPG) memang menjadi sorotan publik. Kasus ini mencakup berbagai masalah, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan bangunan, penipuan, hingga praktik Korupsi.
(Yudi)





















