Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,”ujar Prapto.

Baca Juga :  Redaksi kabarindcybernews.id

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga :  Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.(Red)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang
Penanaman 1000 Pohon Mangrove di TPA Jatiwaringin Mauk
Menjelang 1st Anniversary Media Online Suarapanturanews.com Banjir Ucapan
Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas
Camat Rajeg: Program Binwil Lebih Dapat Menciptakan Kesejahtraan kepada Masyarakat
Camat Sepatan Sigap Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Di Pondok Jaya
Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat
PWI Sikapi Arogansi Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Intimidasi Wartawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WIB

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:43 WIB

Penanaman 1000 Pohon Mangrove di TPA Jatiwaringin Mauk

Selasa, 18 November 2025 - 21:07 WIB

Menjelang 1st Anniversary Media Online Suarapanturanews.com Banjir Ucapan

Rabu, 24 September 2025 - 11:01 WIB

Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB