KABUPATEN TANGERANG – Seorang oknum guru ngaji berinisial AN (30) di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan tindakan Rudapaksa terhadap sejumlah santri perempuan yang masih berusia di bawah umur. Dugaan tersebut kini menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat.
Salah satu orang tua korban, NDN, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada Jumat sore, setelah mendapat informasi dari keluarga korban lainnya. Ia kemudian meminta keterangan langsung dari putrinya.
“Saya baru mengetahui sore tadi setelah diberi tahu keluarga korban lain. Anak saya kemudian bercerita bahwa sebelumnya sempat diberi minuman (air putih) di gelas oleh pengajarnya,” ujar NDN saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/4/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang anggota keluarga korban lainnya, MH, menyampaikan bahwa keponakannya diduga mengalami perlakuan yang melanggar norma dan hukum. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi saat para santri diminta menginap di tempat kegiatan mengaji.
“Kami sangat terkejut. Sosok yang selama ini dipercaya justru diduga melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti anak-anak,”ungkap MH dengan nada prihatin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga terlihat mendatangi kediaman terduga pelaku. Aparat gabungan dari kepolisian Polsek Mauk, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Sukadiri disiagakan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak keluarga korban menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan terduga pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,”pungkasnya.




















