Badak Banten Desak Pelaku Sumpah Injak Al-Qur’an Dihukum Berat

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Badak Banten mengecam keras terhadap tindakan memaksa seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran yang viral di media sosial belakangan ini.

Pasalnya dalam sebuah video berdurasi 57 menit tersebut dilakukan oleh seseorang perempuan yang memaksa temannya untuk mengaku tidak mengambil bedak dan minyak wangi namun dengan cara menginjak kitab suci umat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut di duga dilakukan oleh Perempuan berinisial N dengan memaksa saudari M di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Binuangeun Kabupaten Lebak Banten. Jum’at, 10/04/2026

Tb. Arya Sasmita selaku Panglima Badak Banten Kabupten Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar tidak terjadi hal serupa karena sudah menghina Agama terbesar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  HPN 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat

“Al-Quran adalah kitab suci yang harus dimuliakan dan dihormati oleh seluruh umat Islam, tindakan7 menyuruh atau memaksa orang lain menginjaknya demi kepentingan pribadi adalah perbuatan yang sangat tercela dan melukai perasaan jutaan umat Muslim di Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil dan tegas untuk memberikan efek jera serta mencegah hal serupa terulang di masa depan.

“Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak ada tempat bagi orang yang tidak menghormati nilai-nilai agama dan kemanusiaan di masyarakat kita”. Tegasnya.

Baca Juga :  Rangkaian HPN Banten 2026, Peresmian Monumen SMSI di Cilegon Jadi Saksi Sejarah Kebangkitan Media Siber Nasional

Selain itu, Badak Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menistakan agama atau meresahkan masyarakat.

“Kita harus menjaga kerukunan dan toleransi antarn umat beragama. Setiap perbedaan atau masalah pribadi harus diselesaikan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang menghina atau merendahkan,” tambahnya.

Red

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik
Banten Perluas Cakupan Program Sekolah Gratis ke tingkat Menengah Atas 
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Gubernur Banten Luncurkan Transportasi Kawasan Baduy dengan pembayaran digital QRIS Tap
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kampung Kimiskam Pandeglang Menjerit
Seba Baduy 2026, Gubernur Banten menerima amanat pelestarian alam dari masyarakat adat Baduy 
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Banten H.Wawan Suhada S.E ,M.M: “Pentingnya Menjaga Teloransi Dan Persatuan Keberagamaan
H.Wawan Suhada S.E, M.M: “Pers Memiliki Peran Strategis Dalam Membangun Kesadaran Publik, Mengawal Kebijakan Pemerintah.”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Banten Perluas Cakupan Program Sekolah Gratis ke tingkat Menengah Atas 

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:59 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 28 April 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Banten Luncurkan Transportasi Kawasan Baduy dengan pembayaran digital QRIS Tap

Senin, 27 April 2026 - 15:44 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kampung Kimiskam Pandeglang Menjerit

Minggu, 26 April 2026 - 12:38 WIB

Seba Baduy 2026, Gubernur Banten menerima amanat pelestarian alam dari masyarakat adat Baduy 

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB