Beranda » Darurat alih fungsi lahan pertanian di kab Tangerang & lahan sawah di Tangerang Utara harus masuk dalam LP2B

Darurat alih fungsi lahan pertanian di kab Tangerang & lahan sawah di Tangerang Utara harus masuk dalam LP2B

0
IMG-20260307-WA0019

Darurat alih fungsi lahan pertanian di kab Tangerang & lahan sawah di Tangerang Utara harus masuk dalam LP2B

Oleh : Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

Wilayah kabupaten Tangerang saat ini menjadi marak dng adanya konversi lahan pertanian yg dijadikan sebagai kawasan pemukiman, industri dan property komersil yang dibangun diatas lahan pertanian produktif, khususnya yang terjadi di wilayah Tangerang Utara kabupaten Tangerang.


Sebenarnya ada dua landasan hukum yg bisa digunakan untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian yang ada di wilayah Tangerang Utara kabupaten Tangerang, yakni :

  1. Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 dimana menetapkan penetapan 87% lahan baku sawah (LBS) menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Landasan hukum ini digunakan oleh BPN Banten dengan mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan penangguhan semua permohonan yang masuk dalam lahan baku sawah (LBS) sampai Pemda menetapkan dimana lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) 87% tersebut didalam revisi tata ruang & wilayah. Dalam hal ini Pemda harus melakukan revisi tata ruang dan wilayah terkait dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang mengacu kepada Perpres no 12 tahun 2025 tersebut.
  2. Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan tujuan memperketat alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres ini menggantikan Perpres no 59 tahun 2019 dan memperkuat perlindungan sawah yang di lindungi didelapan provinsi utama dan provinsi Banten masuk salah satunya, tujuan selanjutnya dari Perpres ini adalah mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin marak terjadi.

Dari dua landasan hukum yang ada, tidak ada alasan bagi Pemda kabupaten Tangerang untuk tidak memasukan lahan sawah di wilayah Tangerang Utara kedalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).


Pemda kabupaten Tangerang harus benar benar melakukan revisi tata ruang dan wilayah terkait dengan alih fungsi lahan sawah serta memasukan lahan lahan sawah yang ada di bebrpaa kecamatan di wilayah Tangerang Utara untuk masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *