Jaga Etika Jurnalistik, MCS Sukadiri Dukung Larangan Takedown Berbayar

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang menegaskan bahwa penghapusan berita (takedown) tidak boleh dilakukan berdasarkan transaksi atau kepentingan sepihak.
Menurut Ijum, penegasan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan.
“Apa yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers merupakan garis tegas. Takedown berita tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi karena faktor uang. Hal itu jelas melanggar etika dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Ijum dalam keterangannya, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan sebenarnya telah diatur secara jelas melalui mekanisme yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan dapat dilakukan melalui Dewan Pers dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga rekomendasi resmi apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Menurut Ijum, mekanisme tersebut harus dihormati oleh semua pihak, baik oleh media maupun masyarakat, sebagai bentuk keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik takedown berbayar, jika terjadi, tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Jika integritasnya terganggu oleh praktik-praktik tidak sehat, maka kepercayaan publik terhadap media akan ikut tergerus,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas media lokal, MCS Sukadiri menyatakan komitmennya untuk terus menjaga marwah pers dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Ijum juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik yang dapat mencederai profesi jurnalistik, termasuk penghapusan berita di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Ia menilai pernyataan Totok Suryanto menjadi penguatan penting dalam menjaga tata kelola pers yang sehat di Indonesia. Dukungan dari komunitas media daerah seperti MCS Sukadiri dinilai menjadi bagian dari upaya bersama menjaga integritas pers.
Dengan demikian, pers diharapkan tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang kredibel, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bangunan Milik PT Subur Waras Digjaya Diduga Belum Kantongi Izin

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB