Diduga Akibat Proyek Pekerjaan Drainase Warga Gembor RW 11 Periuk Resah, Air PAM Bocor

0
IMG-20250826-WA0000

“Terpaksa saya dan rekan rekan ngutang di warung untuk makan siang, cetusnya dengan nada lelah.

Salah satu pelaksana Pekerja PT Maaf prima karyatama gemilang Berinisial a Mengucapkan, Maaf pak saya kerja baru dua Minggu, semenjak kerja saya udah dapet nomor pam tapi engga ada yang respon.

” Baru hari ini saya dapat nomor orang pamnya untuk bantu cek di lokasi terkait pipa yang copot, sudah minta titik lokasi tapi belom dapat info sudah datang atau belom. Kita juga minta bantuan sana sini tapi bingung juga kalau engga ada yang respon, orang pamnya mungkin sibuk di lokasi yang lain atau seperti apa, ucapnya via pesan singkat WhatsApp.

Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 374 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. 

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak petugas PAM.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *