Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin: Korban Jerit Minta Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Dunia kesehatan Kabupaten Bekasi kembali diguncang oleh kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Cabangbungin. Dua warga menjadi korban: Bayu Fadilah, pemuda asal Kp. Tambun RT 013/005 Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, ibu muda asal Kp. Kendayakan RT 002/002 Dusun II, Desa Sukakarsa.

Bayu Fadilah, yang awalnya didiagnosa menderita DBD, justru mengalami nasib tragis: kehilangan bola mata sebelah kanan. Dari diagnosa yang berubah-ubah hingga tindakan medis yang berujung cacat permanen, kasus ini meninggalkan luka yang tak hanya di tubuh, tapi juga di jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak kalah mengejutkan, Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini jelas bertentangan dengan etika medis, menabrak prosedur hukum, sekaligus meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Baca Juga :  Selamat Memperingati Hari Kartini

Menyikapi peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., bersama Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, turun langsung ke rumah para korban pada Minggu (24/8/2025).

Dalam kunjungan itu, Rino Triyono tidak bisa menyembunyikan rasa marahnya.

“Ini sudah keterlaluan! Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. RSUD Cabangbungin harus bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi permainan atau upaya menutup-nutupi kebenaran,” tegas Rino dengan nada lantang.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia kesehatan di Jawa Barat.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor di Bali, Polri Bantu Evakuasi Warga Terdampak

“Ini menyangkut nyawa, menyangkut masa depan warga. Negara wajib hadir! Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan korban berjuang sendirian,” serunya.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1): Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko dan alternatifnya.

Pasal 59 ayat (1): Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat (informed consent).

Pasal 65: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Entik Warga Perum Vila Asri Cicadas Bogor : Berbagi Itu Indah Dan Bahagia
Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Podomoro dan Bukit Golf
Selamat Memperingati Hari Kartini
K9 Polda Jateng Asah Kemampuan di Salatiga: Deteksi Jenazah Makin Akurat dan Cepat
‎‎M.Amud S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Resmi Mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Bagi Ketua DPRD Se-Indonesia Tahun 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkokoh Komitmen Pelayanan bagi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:41 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:22 WIB

Entik Warga Perum Vila Asri Cicadas Bogor : Berbagi Itu Indah Dan Bahagia

Rabu, 29 April 2026 - 09:52 WIB

Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:44 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Podomoro dan Bukit Golf

Selasa, 21 April 2026 - 06:19 WIB

Selamat Memperingati Hari Kartini

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB