Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi mengapresiasi respons cepat pihak PLN melalui tim P2TL atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan Kutabumi.

Namun demikian, ia menyayangkan praktik “putus-sambung” yang diduga kembali terjadi dan melibatkan oknum tertentu.

“Kami mengapresiasi laporan yang ditindaklanjuti. Tapi sangat disayangkan, setelah dilakukan pemutusan oleh P2TL, sambungan ilegal itu kembali diaktifkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau bukan karena ada oknum yang bermain, bagaimana mungkin bisa tersambung lagi?” tegas Asep, Selasa (12/05/2026).

Menurut Asep, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku bahkan berencana “meresmikan” sambungan tersebut dengan membuat box listrik sendiri. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum serta berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Warga Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian listrik negara. Tidak boleh ada toleransi. Kami meminta PLN dan P2TL bersikap tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Selain persoalan listrik ilegal, Asep juga menyoroti penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Taman itu adalah fasos fasum. Fungsinya untuk publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” kata Asep.

Baca Juga :  Progres Aktifvitas TTKBI PAC Rajeg " Konsolidasi Penguatan Antar Jajaran Struktur Kepengurusan. Dan Anggotabya Untuk Selalu Solid Demi Kemajuan Bersama

LSM GPRUKK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Asep menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terus berulang.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak bocor, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Dasar Hukum:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya
Kapolresta Tangerang Pastikan THM Sopo Sanggar Akan Dibongkar
Diduga Adanya Pembiaran Dari Pengawas Kecamatan Kemiri Proyek jalan Hotmix Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Pertanian Untuk Pengembangan Ketahanan Pangan
THM One Two Six Citra Raya jadi sorotan usai RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:35 WIB

Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:49 WIB

Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolresta Tangerang Pastikan THM Sopo Sanggar Akan Dibongkar

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB