Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra

KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

Baca Juga :  Waspada! Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot Merput, Trayek Pasar Baru–Mauk

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV
Waspada! Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot Merput, Trayek Pasar Baru–Mauk
Diduga Depresi, Warga Mekar Kondang Sukadiri Ditemukan Gantung Diri
Gadis usia di bawah umur di Sepatan Tangerang diduga dihamili Ayah Kandung
Warga Desa Tegal Kunir Kidul Tangerang dikejutkan pria ditemukan tergantung di teras lantai dua 
Oknum Guru Ngaji di Tangerang diduga lakukan Rudapaksa Santri 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:09 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:33 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:35 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Jombret Jatiwaringin Terekam CCTV

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:32 WIB

Waspada! Remaja Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot Merput, Trayek Pasar Baru–Mauk

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:45 WIB