KABUPATEN TANGERANG – Nasib pilu dialami Mawar (nama samaran) seorang gadis berusia dibawah umur yang masih berstatus pelajar kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga hamil 6 bulan usai disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, kasus kekerasan seksual yang menimpa pelajar dibawah umur tersebut telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Benar, korban diantar Binamas buat laporan di Polres dan sudah ditangani unit PPA,” kata AKP Fahyani kepada wartawan, Senin 28 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, berdasarkan sumber terpercaya yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan, bahwa korban tinggal bersama ayah kandung dan neneknya usai kedua orang tuanya bercerai.
Korban yang dikenal baik dan pendiam itu saat ini tinggal bersama keluarganya usai kasus yang dialami korban masuk dalam penanganan kepolisian.
“Korban sekarang tinggal bersama kerabat keluarganya untuk mendapatkan pemulihan mental, bapaknya belum lama ini masih terlihat keluyuran,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berupaya mengonfirmasi Polres Metro Tangerang Kota untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut yang saat ini diduga pelaku belum diamankan.(Red)




















