Bangunan Milik PT Subur Waras Digjaya Diduga Belum Kantongi Izin

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Bangunan gedung milik PT Subur Waras Digjaya (SWD) yang berlokasi di Kampung Cilimus RT 03/01 Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga Langgar Perda dan belum kantongi izin PBG serta SLF.

Dugaan tersebut dikatakan Wendi selaku sekertaris LSM Simba mengatakan, seharusnya bangunan yang belum memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Standar Laik Fungsi (SLF) wajib ditindak oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Terlebih, pada bangunan yang sudah berdiri apalagi sudah beroperasi tanpa perizinan pemerintah daerah yang sudah melanggar pasal 45 ayat (1) PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

“Pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi administratif apabila melanggar aturan berupa denda dan penghentian sementara (SP4B-red),” ujarnya.

Kata Wendi, selain perizinan diatas, diketahui perusahaan tersebut diduga berproduksi limbah kimia (Tinner-red) yang dapat berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar.

“Harus lebih diperhatikan dari lingkungan sekitar, kalau bisa dikelola dengan benar. Karena, tidak boleh dibuang ke saluran air atau bak kontrol,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Edi Jhon, selaku Kepala UPT 3 DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya akan segera mengecek ke perusahan tersebut. Apabila, belum memiliki izin resmi akan segera kita tindak sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Sholawat Mengalun Syahdu Dan Merdu Penuh Khimat Di Pengajian Jumat Pagi , H. Enju Kukun Rajeg

“Akan kami cek terlebih dahulu, apabila ada pelanggaran akan kami panggil dan disurati,” ucapnya melalui pesan WhatsApp. Senin, (13/4/26).

Ditempat terpisah, Ujang Kepala Desa Bantar Panjang mengklaim bahwa bangunan atas nama PT SWD belum berkoordinasi ke pihak kantor Desa.

“Saya tidak tahu, soalnya banyak bangunan baru. Nanti, legal standing nya akan saya tanyakan ke pemilik bangunan,”ungkapnya.

Ditambahkan Ujang, menurut informasi yang didapat dirinya, bangunan tersebut bukan pabrik akan tetapi gudang penyimpanan, dan tidak mengandung limbah B3.

“Itu bukan pabrik tadi saya wa, itu gudang jadi tidak ada limbah B3 nya. Jadi, hanya simpan kirim sesuai pesanan,”pungkasnya.

(Yudi)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB