Pengurugan lahan pertanian di Tangerang Utara merupakan pelanggaran serius, Bupati jangan tutup mata

Ilustrasi
Oleh : Heri Hermawan
Aktivis Babakan Asem Teluknaga Tangerang
Ironis memang, disaat telah diberlakukannya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni :
- UU no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
- Perpres no 4 tahun 2026, penguatan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
- Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan 87% Lahan Baku Sawah (LSB) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
- Surat Edaran menteri pertanian No B 193/SR.020/M/05/2025 mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian
Masih saja berlangsung pekerjaan pengurugan terhadap lahan pertanian, hal ini terjadi di desa Babakan dan desa teluk naga kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang (hal ini tercantum dengan adanya surat pernyataan pertanggung jawaban yang dibuat tanggal 11 Maret 2026, dimana surat tersebut juga ditandatangani oleh camat teluk naga Kabupaten Tangerang).
Proses pengerjaan pengurugan yang dilakukan ini tentu saja merupakan bentuk pelanggaran serius dan dapat dikatagorikan pada pelanggaran sanksi pidana dan juga sanksi administratif baik kepada pihak pengembang maupun kepada pejabat daerah yang telah mengeluarkan atau memberikan ijin adanya proses pengurugan diatas lahan pertanian karena sudah masuk dalam katagori mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian.
Pihak pemerintah daerah mestinya paham dengan lahirnya aturan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bahkan saat ini pemkab Tangerang sedang melakukan upaya upaya memohon kelonggaran mengenai alih fungsi lahan pertanian dengan konsep pengendalian pangan regional di wilayah kabupaten Tangerang.
Pemerintah daerah kabupaten Tangerang juga wajib melakukan revisi zonasi RTRW/RDTR yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah pusat yang kedudukannya diatas peraturan daerah.
Dan pemerintah daerah harus menghentikan semua bentuk alih fungsi terhadap lahan pertanian sawah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang, karena sampai saat ini pemerintah kabupaten Tangerang juga tidak memiliki keberanian untuk membuka data secara terbuka.
Susah tidak berlaku lagi mengacu kepada zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang, karena zonasi tersebut sudah harus direvisi dan mengacu kepada peraturan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu pihak pengenbang dan pejabat daerah yang telah memberikan izin pengurugan yang merupakan bentuk alih fungsi lahan pertanian, harus segera diberikan sanksi pidana dan diproses hukum, serta Bupati Tangerang harus segera menghentikan proses pengurugan yang terjadi di Desa Babakan Asem dan Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga. ***
