Pengurugan lahan pertanian di Tangerang Utara merupakan pelanggaran serius, Bupati jangan tutup mata

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh : Heri Hermawan
Aktivis Babakan Asem Teluknaga Tangerang

Ironis memang, disaat telah diberlakukannya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni :

  1. UU no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  2. Perpres no 4 tahun 2026, penguatan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
  3. Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan 87% Lahan Baku Sawah (LSB) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  4. Surat Edaran menteri pertanian No B 193/SR.020/M/05/2025 mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian

Masih saja berlangsung pekerjaan pengurugan terhadap lahan pertanian, hal ini terjadi di desa Babakan dan desa teluk naga kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang (hal ini tercantum dengan adanya surat pernyataan pertanggung jawaban yang dibuat tanggal 11 Maret 2026, dimana surat tersebut juga ditandatangani oleh camat teluk naga Kabupaten Tangerang).

Proses pengerjaan pengurugan yang dilakukan ini tentu saja merupakan bentuk pelanggaran serius dan dapat dikatagorikan pada pelanggaran sanksi pidana dan juga sanksi administratif baik kepada pihak pengembang maupun kepada pejabat daerah yang telah mengeluarkan atau memberikan ijin adanya proses pengurugan diatas lahan pertanian karena sudah masuk dalam katagori mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian.

Pihak pemerintah daerah mestinya paham dengan lahirnya aturan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bahkan saat ini pemkab Tangerang sedang melakukan upaya upaya memohon kelonggaran mengenai alih fungsi lahan pertanian dengan konsep pengendalian pangan regional di wilayah kabupaten Tangerang.

Pemerintah daerah kabupaten Tangerang juga wajib melakukan revisi zonasi RTRW/RDTR yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah pusat yang kedudukannya diatas peraturan daerah.

Baca Juga :  Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji: Mari Sukseskan MTQ Ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026

Dan pemerintah daerah harus menghentikan semua bentuk alih fungsi terhadap lahan pertanian sawah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang, karena sampai saat ini pemerintah kabupaten Tangerang juga tidak memiliki keberanian untuk membuka data secara terbuka.

Susah tidak berlaku lagi mengacu kepada zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang, karena zonasi tersebut sudah harus direvisi dan mengacu kepada peraturan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Maka dari itu pihak pengenbang dan pejabat daerah yang telah memberikan izin pengurugan yang merupakan bentuk alih fungsi lahan pertanian, harus segera diberikan sanksi pidana dan diproses hukum, serta Bupati Tangerang harus segera menghentikan proses pengurugan yang terjadi di Desa Babakan Asem dan Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga. ***

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB