Pemanfaatan Aset Desa untuk Koperasi Merah Putih Sah Secara Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pemanfaatan kantor atau aset milik desa untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih dinilai sah secara hukum selama dilakukan melalui mekanisme yang benar dan disepakati oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Kepala Desa Gintung, Amsuri, menegaskan bahwa aset desa pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, penggunaannya harus melalui keputusan bersama dalam Musyawarah Desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aset desa memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk koperasi desa. Tetapi harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan penggunaannya tidak boleh menyimpang dari kepentingan masyarakat,”tegas Amsuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemanfaatan kantor desa atau aset lainnya untuk kegiatan koperasi tidak melanggar aturan sepanjang tetap menjaga fungsi utama kantor desa sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Asisten Lapangan SPPG Buaranjati Berikan Klarifikasi Beredarnya Video Menu Rappel SPPG BuaranJati 

Sementara itu, mantan Aktivis 98, Kurtubi, menegaskan bahwa penggunaan aset desa untuk kegiatan koperasi memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam berbagai regulasi yang mengatur desa.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf c, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan aset desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga membuka ruang pemanfaatan aset desa untuk kegiatan usaha desa.

“Kemudian dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 juga ditegaskan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi desa, termasuk koperasi desa, sepanjang disepakati melalui Musyawarah Desa,”ujar Kurtubi.

Baca Juga :  Pemukiman Perumahan Dibangun Dilahan Pertanian telah Menyebabkan banjir di Perumahan di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg

Ia menegaskan bahwa penggunaan kantor atau aset desa untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan pelanggaran hukum, selama memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya keputusan Musyawarah Desa dan pemanfaatannya benar-benar untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Secara hukum sudah jelas, aset desa boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi desa termasuk koperasi, selama melalui Musyawarah Desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,”tegas Kurtubi.

Kurtubi juga mengingatkan agar pengelolaan koperasi desa dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. ***

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB