Beranda » ADA APA DENGAN PEMKAB TANGERANG YANG NGOTOT INGIN ADA KELONGGARAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH?

ADA APA DENGAN PEMKAB TANGERANG YANG NGOTOT INGIN ADA KELONGGARAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH?

0
IMG-20260310-WA0065

Oleh : Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

Pemkab Tangerang sepertinya begtu ngotot ingin adanya kelonggaran mengenai alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang, dengan alasan bahwa konversi lahan sawah di kabupaten Tangerang sulit di hindari demi sebuah investasi, ada apa sebenarnya dengan langkah pemkab Tangerang tersebut ? Dan ada kepentingan apa dibalik semua itu ??

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan dua kebijakan yakni mengeluarkan Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan 87% LAhan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perpres baru yakni Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Berdasarkan Perpres baru no 4 tahun 2026, lahan sawah yang sudah terlanjur dialih fungsikan terutama di Banten dan khususnya di wilayah kabupaten Tangerang terutama yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan menjadi sasaran pengendalian ketat, bahkan terancam tidak dapat diterbitkan izinnya atau bisa juga diminta dikembalikan fungsinya ke fungsi awal sebagai lahan pertanian bahkan Perpres baru no 4 tahun 2026 menetapkan aturan tegas bahwa sawah di 8 Provinsi termasuk salah satunya adalah Provinsi Banten, dilarang dialih fungsikan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan.

Pemkab Tangerang yang ingin adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan presiden Prabowo Subianto dan bisa juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Jika pemkab Tangerang masih saja terus ngotot ingin adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang dan tdiak menjalankan kebijakan nasional yang telah ditetapkan tersebut, maka pemerintah pusat harus mengambil langkah langkah yang bisa dilakukan berupa :

  1. Pemberian sanksi, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif seperti penghentian dana transfer ke daerah, penundaan proyek dan bisa juga pencabutan izin izin.
  2. Penghentian Proyek, pemerintah pusat dapat menghentikan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  3. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakan peraturan, termasuk Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres terbaru no 4 tahun 2026 dalam rangka menjaga dan melindungi alih fungsi lahan sawah serta ketahanan pangan dan lingkungan.

Pemerintah pusat bisa memberikan sanksi lain kepada pemkab Tangerang jika memaksakan adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang dan tidak menjalankan Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres no 4 tahun 2026 dengan acuan dasar hukumnya adalah :

  1. UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni mencakup pasal 18 dan 19 tentang sanksi administrasi.

2.Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu pasal 14 yang mengatur tentang sanksi

3.Perpres no 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yakni pasal 10 yang mengatur tentang sanksi dan pengawasan.

Maka dari itu, pemerintah pusat harus mengawasi dengan Ketat dan tidak memberikan toleransi kepada pemkab Tangerang terkait dengan keinginan adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *