ADA APA DENGAN PEMKAB TANGERANG YANG NGOTOT INGIN ADA KELONGGARAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH?

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

Pemkab Tangerang sepertinya begtu ngotot ingin adanya kelonggaran mengenai alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang, dengan alasan bahwa konversi lahan sawah di kabupaten Tangerang sulit di hindari demi sebuah investasi, ada apa sebenarnya dengan langkah pemkab Tangerang tersebut ? Dan ada kepentingan apa dibalik semua itu ??

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan dua kebijakan yakni mengeluarkan Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan 87% LAhan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perpres baru yakni Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Berdasarkan Perpres baru no 4 tahun 2026, lahan sawah yang sudah terlanjur dialih fungsikan terutama di Banten dan khususnya di wilayah kabupaten Tangerang terutama yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan menjadi sasaran pengendalian ketat, bahkan terancam tidak dapat diterbitkan izinnya atau bisa juga diminta dikembalikan fungsinya ke fungsi awal sebagai lahan pertanian bahkan Perpres baru no 4 tahun 2026 menetapkan aturan tegas bahwa sawah di 8 Provinsi termasuk salah satunya adalah Provinsi Banten, dilarang dialih fungsikan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan.

Pemkab Tangerang yang ingin adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan presiden Prabowo Subianto dan bisa juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Jika pemkab Tangerang masih saja terus ngotot ingin adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang dan tdiak menjalankan kebijakan nasional yang telah ditetapkan tersebut, maka pemerintah pusat harus mengambil langkah langkah yang bisa dilakukan berupa :

  1. Pemberian sanksi, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif seperti penghentian dana transfer ke daerah, penundaan proyek dan bisa juga pencabutan izin izin.
  2. Penghentian Proyek, pemerintah pusat dapat menghentikan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  3. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakan peraturan, termasuk Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres terbaru no 4 tahun 2026 dalam rangka menjaga dan melindungi alih fungsi lahan sawah serta ketahanan pangan dan lingkungan.
Baca Juga :  Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”

Pemerintah pusat bisa memberikan sanksi lain kepada pemkab Tangerang jika memaksakan adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang dan tidak menjalankan Perpres no 12 tahun 2025 dan Perpres no 4 tahun 2026 dengan acuan dasar hukumnya adalah :

  1. UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni mencakup pasal 18 dan 19 tentang sanksi administrasi.

2.Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu pasal 14 yang mengatur tentang sanksi

3.Perpres no 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yakni pasal 10 yang mengatur tentang sanksi dan pengawasan.

Maka dari itu, pemerintah pusat harus mengawasi dengan Ketat dan tidak memberikan toleransi kepada pemkab Tangerang terkait dengan keinginan adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang.

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya
1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah
Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton
Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Tangerang Monitoring Pastikan Harga Bahan Pokok Aman dan Harganya Stabil
Camat Sepatan Timur membuka ‎Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset 
Ketua Umum GPRUKK dan Ketua Media Centre Sukadiri Resmi Disumpah Sebagai Advokat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

Idul Adha di Mata Sholly Shobirin: Mengajarkan Tentang Arti Keikhlasan, Pengorbanan dan Ketulusan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Pemdes Jatimulya Giat Jumat Bersih di Lingkungannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23 WIB

1912 Warga Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Menerima  Bantuan Pangan  Dari Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Hadiri Shalat Iduladha 1447 H di Masjid Al-Amjad, Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:11 WIB

Kades Rajeg Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi UMKM Di Aula Kantor Desa

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB