Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdullah Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Lapak Sampah Yang Di Keluhan Warga Desa Daon

KABUPATEN TANGERANG – Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK M.Abdulloah angkat bicara terkait adanya dugaan lapak sampah yang disinyalir tidak berizin di Kp.Cilongok Tegal RT 02/ RW 03 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Indonesia, Pasalnya dugaan lapak sampah tersebut disinyalir membuat warga mengeluh karena terindikasi bau yang menyengat
Terlihat Jelas Dugaan Tumpukan Sampah tersebut , Mirisnya Tempat nya diduga tidak jauh Dengan Pemukiman Warga Sekitar, Yang Sering Sekali terindikasi Bau Busuk Sampah yang disinyalir dikeluhkan warga.
Salah Satunya Yang Dikatakan Warga Berinisial AL Menjabarkan, Adanya dugaan tempat sampah dilapak tersebut , disinyalir menimbulkan bau tak sedap dan terindikasi menggangu akan lingkungan dan kesehatan baik di siang dan malam hari.
” pada saat diduga ada mobil sampah Jam 2 Pagi , disinyalir Menimbulkan Aroma tak sedap, Ditambah saya punya anak kecil apabila terindikasi menghirup bau tersebut kasihan anak saya .” Katanya , Senin (23/2/26).
Masih sambungnya , Kami Berharap Untuk Pemerintah Setempat Agar Tempat Itu Di Tutup, Agar saya bersama warga sekitar tidak Mencium dugaan aroma sampah yang bau dan tak sedap di pandang .” Harapnya.
Mengenai hal ini M.Abdullah Kadiv Investigasi DPP LSM GPRUKK angkat bicara , Seharusnya Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang Harus Tindak Cepat Adanya dugaan lapak sampah ilegal.
” Apalagi diduga dekat dengan permukiman warga, dan terindikasi terjadi apa – apa dengan warga sekitar di akibatkan dugaan bau yang menyengat siapa yang mau bertanggungjawab, Kami memohon Pemerintah Kabupaten Tangerang Segera mengambil langkah yang tepat untuk menangani nya .” Jelasnya
Menurut M.Abdul Lanjutnya , Dan tertera dalam UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 40): Pengelola Sampah Yang Sengaja Tidak Memperhatikan Norma/Standar Sehingga Menimbulkan Pencemaran Diancam Pidana Penjara 4-10 Tahun Dan Denda Rp100 Juta – Rp5 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (Pasal 104): Pembuangan Limbah (Dumping) Tanpa Izin Diancam Pidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Rp3 Miliar
Sampai Berita Ini Diterbitkan, diduga belum bisa menghubungi pihak pengelola tersebut .
Iwan
