Permintaan Pemkab Tangerang agar alih fungsi lahan di kab Tangerang di longgarkan itu tidak rasional

Permintaan Pemkab Tangerang agar alih fungsi lahan di kab Tangerang di longgarkan itu tidak rasional
Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
Adanya permintaan dari pemerintah kabupaten Tangerang kepada pemerintah provinsi Banten terkait adanya kelonggaran alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang tentu menarik untuk dicermati.
Memang bisa saja pemerintah kabupaten Tangerang bekerja sama dengan pemkab Lebak dan pemkab Pandeglang dalam hal pemenuhan kebutuhan dan ketahanan pangan sebagai salah satu solusi, namun yang perlu dan harus diingat oleh pemerintah kabupaten Tangerang bahwa ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada impor dari daerah lain atau dari pemkab lain, tetapi juga pada kemampuan daerah sendiri untuk memproduksi pangan.
Kalau sebagian besar lahan pertanian sawah di wilayah kabupaten Tangerang di konversi menjadi kawasan pemukiman, industri dan property komersil, maka kabupaten Tangerang Tidak akan memiliki lahan lahan pertanian yang produktif dimasa yang akan datang serta mengancam ketahanan pangan dan lingkungan di wilayah kabupaten Tangerang.
Ada setidaknya tiga pertanyaan mendasar yang harus semestinya pemerintah kabupaten Tangerang pikirkan untuk masa yang akan datang yakni :
Ketersediaan lahan pertanian Apakah masih ada lahan pertanian produktif yang dapat digunakan untuk produksi pangan ?
Dampak lingkungan bagaimana dampak konversi lahan pertanian terhadap lingkungan dan ekosistem ?
Ketahanan pangan bagaimana memastikan ketahanan pangan di wilayah kabupaten Tangerang jika lahan pertanian terus berkurang ?
Selain tiga pertanyaan mendasar tersebut, pemerintah kabupaten Tangerang juga tidak bisa serta Merta mengabaikan apa yang sudah menjadi kebijakan presiden Prabowo Subianto yang telah mengeluarkan dua Perpres terkait dengan alih fungsi lahan pertanian. Moratorium alih fungsi lahan yang ditanda tangani oleh kementerian ATR BPN Nusron Wahid juga mengacu kepada salah satu perpres yang telah dikeluarkan oleh presiden Prabowo Subianto.
Ada dua kepres yang telah dikeluarkan oleh presiden Prabowo subianto :
Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 mengenai penetapan menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres ini berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan kab kota yang ada di Indonesia
Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan tujuan memperketat alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Perpres ini menggantikan Perpres no 59 tahun 2019 dan memperkuat perlindungan sawah yang dilindungi di delapan provinsi dan salah satunya adalah provinsi Banten. Tujuan selanjutnya dari Perpres ini tentu saja mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang marak terjadi, termasuk di wilayah kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Maka dari itu pemerintah kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan aturan yang telah dikeluarkan melalui dua Perpres tersebut dan pemerintah kabupaten Tangerang jangan semena mena mengotak Atik sebuah peraturan hanya demi kepentingan konversi lahan sawah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang. ***
