Warga Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat beserta dokumen terkait riwayat kepemilikan tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui petugas pelayanan.
Hal tersebut dikatakan, Rohim Matullah, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan bukti-bukti serta riwayat tanah yang berada di wilayah Desa Rancagong. Menurutnya, tanah tersebut selama ini kerap diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
“Kami berharap pihak ATR/BPN dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Tanah di Desa Rancagong telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Rohim perwakilan warga rancagong.
Lanjut Ia menjelaskan, bahwa tanah tersebut telah dilepaskan haknya untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984. Hal itu, merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani oleh almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno selaku Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta pada masa itu.
Selain itu, pada 10 Oktober 1984, almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Perihal, permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Kodam V/Jaya dan berlokasi di Desa Rancagong.
“Masyarakat Desa Rancagong berharap pihak TNI Kodam Jaya dapat melihat fakta dan riwayat hukum yang ada, sehingga tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dapat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum yang jelas dari negara.” Pungkasnya.
(Yd)
