Beranda » Jaga Etika Jurnalistik, MCS Sukadiri Dukung Larangan Takedown Berbayar

Jaga Etika Jurnalistik, MCS Sukadiri Dukung Larangan Takedown Berbayar

0
IMG-20260328-WA0013

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang menegaskan bahwa penghapusan berita (takedown) tidak boleh dilakukan berdasarkan transaksi atau kepentingan sepihak.
Menurut Ijum, penegasan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan.
“Apa yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers merupakan garis tegas. Takedown berita tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi karena faktor uang. Hal itu jelas melanggar etika dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Ijum dalam keterangannya, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan sebenarnya telah diatur secara jelas melalui mekanisme yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan dapat dilakukan melalui Dewan Pers dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga rekomendasi resmi apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Menurut Ijum, mekanisme tersebut harus dihormati oleh semua pihak, baik oleh media maupun masyarakat, sebagai bentuk keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik takedown berbayar, jika terjadi, tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Jika integritasnya terganggu oleh praktik-praktik tidak sehat, maka kepercayaan publik terhadap media akan ikut tergerus,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas media lokal, MCS Sukadiri menyatakan komitmennya untuk terus menjaga marwah pers dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Ijum juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik yang dapat mencederai profesi jurnalistik, termasuk penghapusan berita di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Ia menilai pernyataan Totok Suryanto menjadi penguatan penting dalam menjaga tata kelola pers yang sehat di Indonesia. Dukungan dari komunitas media daerah seperti MCS Sukadiri dinilai menjadi bagian dari upaya bersama menjaga integritas pers.
Dengan demikian, pers diharapkan tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang kredibel, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *