DPP LSM GPRUKK Melayangkan Surat Somasi Ke Dinas DLHK Kabupaten Tangerang

Rabu , 01-04-2026 KABUPATEN TANGERANG – DPP LSM GPRUKK melayangkan surat somasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang terkait dugaan temuan BPK Prov. Banten Dalam dugaan penyalah gunaan anggaran BBM yang diserap dari anggaran APBD tahun 2024.
Berdasarkan dugaan temuan dari BPK Prov. Banten tentang dugaan kerjasama antara DLHK Kabupaten Tangerang (UPT TPA Jatiwaringin) dengan pihak PT. DPL perusahaan yang bergerak dibidang penyalur SPBU berdasarkan surat perjanjian Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024. Yakni pembayaran dengan sistem Pembayaran Langsung (LS) di SPBU dengan No. SPBU 34-115130 yang beralamat di Jl. MH Thamrin Panunggangan Utara Kebon Nanas Pinang Tangerang- Banten.
Dimana pengajuan kerjasama BBM yang diajukan oleh DLHK Kab. Tangerang (UPT TPA Jatiwaringin) dengan jumlah pemakaian diduga perhari yakni 1.001 liter sedangkan konsumsi penggunaan BBM yang digunakan dan dibelanjakan oleh UPT TPA Jatiwaringin dengan jenis BBM pertamina Dex diduga sebanyak 650 Liter perhari sehingga antara pembelanjaan dan penggunaan BBM diduga selisih 351 Liter perhari (1.001- 650 = 351) perhari sehingga terdapat dugaan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.834.747.350 Berdasarkan dugaan akumulasi nilai angka dalam satu tahun yang sudah diduga dikembalikan oleh pihak SPBU secara langsung kepada pihak UPT TPA Jatiwaringin yang dilakukan pada setiap bulannya. Berdasarkan hasil , diduga pengakuan oknum pegawai UPT TPA Jatiwaringin dalam peristiwa dugaan penyalahgunaan uang anggaran BBM terdapat pengakuan, Bahwa anggaran tersebut diduga digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat, Bahwa anggaran tersebut diduga dibagikan tunai kepada 4 Aparatur Sipil Negara serta anggaran tersebut diduga dibagikan tunai kepada 40 tenaga kontrak dilingkungan UPT TPA Jatiwaringin.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM GPRUKK Menlayangkan Surat Somasi kepada Dinas DLHK Kabupaten Tangerang.
“Hal tersebut menjadi sorotan DPP LSM GPRUKK tentang dugaan penyalahgunaan anggaran yang dimaksud sehingga LSM GPRUKK dalam suratanya tertanggal 05 Januari 2026 dengan no Nomor Surat : A 601/SK/ DPP-LSM-GPRUKK/I/2026 Prihal Klarifikasi dugaan pengembalian anggaran penggunaan BBM di UPT TPA Jatiwaringin .” Ungkapnya.
Lanjutnya ,Dan dugaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan yang di tujukan kepada DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEBERSIHAN (DLHK) KAB. TANGERANG dalam isi suratnya meminta pihak dlhk melakukan evaluasi guna melakukan langkah hukum serta merekomendasikan pihak APH untuk melakukan tindakan hukum.” Jelasnya.
Sambungnya Asep Setiadi S.H selaku Ketum DPP LSM GPRUKK mengjelaskan Bahwa
“DPP LSM GPRUKK melayangkan surat kedua (SOMASI ) dengan surat tertanggal 11 Maret 2026 Nomor Surat : B 601/SK/ DPP-LSM-GPRUKK/III/2026 yang meminta kepada DLHK KAB. TANGERANG mengingat tidak adanya dugaan tindakan hukum kepada dugaan para oknum Pegawai yang berdinas di DLHK Kab, Tangerang yang seharusnya dilakukan oleh dinas tersebut melalui penegak hukum guna menghindari prilaku yang sama dikemudian hari serta memberikan efek jera kepada oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran yang dimaksud serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai DLHK Kabupaten Tangerang.
Maka atas hal tersebut DPP LSM GPRUKK akan melakukan pelaporan terhadap pihak penegak hukum terkait dugaan menyalahgunakan anggaran yang dimaksud serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai DLHK KAB. TANGERANG. Sekalipun anggaran yang diduga sudah disalahgunakan sudah dikembalikan apalagi bila anggaran tersebut diduga belum dikembalikan, maka tidak serta merta menghapus unsur dugaan kesalahan dalam penyalahgunan jabatan bagi oknum yang sudah menggunakan anggaran tersebut.”Tutupnya.
Red
