Diduga Intimidasi Wartawan dalam Video Viral, Pria di Sukadiri Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Video seorang pria yang mengaku bernama “Kenken” di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial setelah diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan. Rekaman tersebut menuai perhatian publik karena dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta memunculkan dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Dalam video yang beredar, pria tersebut diduga melontarkan ucapan bernada keras kepada pihak yang dianggap mengganggu aktivitas di wilayah tersebut.

Video itu kemudian ramai diperbincangkan masyarakat karena dinilai dapat menimbulkan keresahan dan rasa takut, khususnya bagi insan pers yang menjalankan tugas peliputan.
Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, muncul pula informasi yang mengaitkan pria tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Merespons viralnya video tersebut, wartawan senior Kabupaten Tangerang, Alek Purnama, secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Minggu (17/5/2026).

Baca Juga :  Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika

Laporan tersebut diterima Satreskrim Polresta Tangerang dengan nomor pengaduan: 333/V/YAN 2.4.1/2026/SATRESKRIM.
Menurut Alek, tindakan yang terekam dalam video tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar ucapan emosional. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,” ujar Alek Purnama.

Alek menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Ia juga meminta Polresta Tangerang melakukan pendalaman terhadap video viral tersebut, termasuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang disebut-sebut berada di wilayah Kali Hitam, Sukadiri.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

“Jika memang ada dugaan peredaran obat keras ilegal yang disertai ancaman terhadap wartawan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Penanganan yang cepat dan transparan penting agar tidak muncul kesan ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Selain itu, Alek turut mempertanyakan pengawasan aparat di wilayah setempat apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Inuar Epindi Gumay, S.H., yang mendampingi proses pelaporan di Polresta Tangerang, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, ancaman, intimidasi, atau tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu, segala bentuk pengancaman terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Inuar.(Red)

Follow WhatsApp Channel kabarindcybernews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kontrakan Jadi Tempat Open BO,di Razia Polisi dan Trantib di Sepatan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Oknum Guru Tega Cabuli 4 Siswi, Pelaku Dilaporkan Orang Tua Ke Polresta Tangerang
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Terungkap, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Oknum Guru SDN di Tangerang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pelecehan seksual
Jaga Wilayah Hukum Sepatan Bersama Kapolsek Dan Anggota
Diduga Intimidasi Wartawan, Pengusaha SPA di Gading Serpong Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Polsek Sepatan Giat Guantibmas di Wiilayah Hukumnya Guna Cipta Kondisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:10 WIB

Diduga Kontrakan Jadi Tempat Open BO,di Razia Polisi dan Trantib di Sepatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

Oknum Guru Tega Cabuli 4 Siswi, Pelaku Dilaporkan Orang Tua Ke Polresta Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Terungkap, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:29 WIB

Oknum Guru SDN di Tangerang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pelecehan seksual

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Sanksi Sekcam Mauk yang Main Game saat Jam Kerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:34 WIB